1 ETIKA KEWARGAAN DIGITAL (DIGITAL CITIZENSHIP) BAB 9 SIMULASI DIGITAL. 2. TUJUAN PEMBELAJARAN 1.Menyajikan pengertian dan komponen kewargaan digital, 2.Menerapkan kewargaan digital dalam komunikasi daring. 3. 1. KEWARGAAN DIGITAL norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi. Melaluidiskusi kelompok siswa mampu menyajikan pengertian komponen kewargaan digital, dalam komunikasi daring. 3. Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Mudahnya akses dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli daring di Indonesia. dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya adalah definisi dari : a.moral b.etika c.etiket d.norma e.budaya 3.moralitas seseorang ditentukan oleh komponen-komponen dibawah ini : a.motivasi, tujuan akhir, lingkungan perbuatan b.motivasi dan tujuan akhir KehidupanAnda di Luar Lingkungan Sekolah 🙢 Komponen 7. Hukum Digital --> Mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. 🙢 Komponen 8. Transaksi Digital --> Dalam jual-beli online, penjual dan pembeli harus menyadari resiko dan keuntungan jual- beli online. 🙢 Komponen 9. KomponenKewargaan Digital. Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya. a. Lingkungan belajar dan akademis. Komponen 1. Akses Digital. Setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap Kw9vLJ.

mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat adalah pengertian komponen